, , , ,

Kasus Ponpes Sukoharjo Pencopotan Kapolres: Barang Temuan hingga Alat Bukti

oleh -99 Dilihat
oleh
Karikatur kasus Kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres bermula dari sebuah peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, pukul 03.20 WIB. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kecamatan Mojolaban..Istimewa

SUKOHARJO, KabarNusa.my.id — Kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres menjadi sorotan tajam publik pada awal November 2026. Sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan pada dini hari berubah menjadi badai kritik yang mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia. Bukan hanya karena tindakan represif yang terekam dalam ingatan para santriwati, tetapi juga karena munculnya pertanyaan mendasar tentang bagaimana seharusnya alat bukti dan barang temuan diperlakukan dalam proses hukum.

Di balik dinginnya laporan kepolisian, ada cerita tentang malam yang penuh teror, barang-barang yang disita, dan karier seorang perwira yang harus berakhir di tengah jalan. Inilah liputan mendalam tentang kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres yang menorehkan luka bagi banyak pihak.

Kasus Ponpes Sukoharjo Pencopotan Kapolres: Malam yang Berakhir Tragedi

Kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres bermula dari sebuah peristiwa yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, pukul 03.20 WIB. Tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo menggerebek Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Kecamatan Mojolaban.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo yang terjadi pada 12 September 2026. Namun, cara operasi dilakukan—menurut keterangan pihak pesantren—melampaui batas kemanusiaan.

Menurut keterangan tertulis pihak ponpes, penghuni yang mayoritas santriwati dan ustazah sedang tertidur. Mereka mengaku tidak mendengar ketukan, tetapi tiba-tiba pintu didobrak dan puluhan orang masuk. Para santriwati yang tidak mengenakan jilbab berusaha bersembunyi, namun pintu kamar ustazah ikut didobrak. Mereka ditarik keluar, ditodong senjata laras panjang, dibentak, dan diintimidasi dalam keadaan tidak berpakaian semestinya.

Seorang santriwati yang berada di ruang belakang sendirian didatangi, diminta tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sambil ditanya berulang kali apakah ia laki-laki atau perempuan. Sebuah laras panjang diarahkan kepadanya saat ia disuruh memperlihatkan rambutnya.

Jodi Sutanto, pemilik Mie Babi Tepi Sawah di Sukoharjo, menjadi sorotan setelah konflik warung berujung pembakaran dan pengembangan penyidikan yang memicu polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Qur’an . Istimewa

Kronologi: Dari Warung Mi hingga Dobrak Pintu Santriwati

Untuk memahami mengapa kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres terjadi, kita perlu menelusuri rentetan peristiwa yang mendahuluinya:

  1. 12 September 2026: Terjadi perusakan dan pembakaran warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

  2. 27 Oktober 2026, 03.20 WIB: Tim gabungan menggerebek Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban. Menurut Kapolda Jateng Irjen Roy Hardi Siahaan, penggerebekan ini merupakan pengembangan penyidikan yang menyeret seorang mantan narapidana terorisme berinisial ST.

  3. Pasca-penggerebekan: Polisi menyita puluhan barang dari ponpes dan sebuah rumah di Karanganyar. Barang-barang tersebut kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak terkait langsung dengan kasus perusakan warung.

  4. 29 Oktober 2026: Pihak ponpes merilis keterangan tertulis yang membeberkan dugaan pelanggaran HAM dan intimidasi terhadap santriwati.

  5. 1-2 November 2026: Polisi mengembalikan sebagian besar barang sitaan yang dinilai tidak terkait kasus. Pada tanggal yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo beserta tiga perwiranya.

Barang Temuan vs Barang Bukti: Perspektif Hukum Alat Bukti

Salah satu aspek paling krusial dalam kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres adalah persoalan barang temuan dan barang bukti. Dalam KUHAP, penyitaan harus didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana atau alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengklaim menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan, antara lain sebilah pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, serta sebuah kotak infak. Dari rumah di Karanganyar, polisi juga menyita celurit, parang, samurai, 10 busur panah, 12 anak panah, spiritus, cairan asam kuat, drone, CCTV, HT mini, dan teleskop.

Namun, tindakan penyitaan ini menuai kritik keras. Sekretaris ponpes mempertanyakan relevansi penyitaan barang-barang tersebut dengan kasus pembakaran warung mi babi. Uang tabungan sekitar Rp16 juta dan perlengkapan panahan dianggap tidak memiliki kaitan langsung.

Akhirnya, pada 1-2 November 2026, Polres Sukoharjo mengembalikan sebagian besar barang sitaan. Barang yang dikembalikan meliputi 17 unit ponsel, 3 unit sepeda motor, 1 unit CPU komputer, 1 unit drone, hingga perhiasan emas. Polisi masih menahan 2 unit CCTV dan 1 unit ponsel untuk keperluan barang bukti agar proses hukum berjalan objektif.

Dalam perspektif hukum, pengembalian barang yang tidak terkait menunjukkan bahwa penyitaan awal mungkin dilakukan secara overbreed (melebihi kewenangan) atau tanpa pertimbangan yang cukup. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum, karena penyitaan seharusnya bersifat selektif dan proporsional, bukan sapu bersih.

Menarik untuk dibaca :

Kegagalan Komunikasi Perusahaan via WA Status: HP Pribadi Bukan Aset

Pencopotan Kapolres, Kasat, dan Peran Kapolda Jateng

Puncak dari kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres adalah keputusan Kapolri untuk mencopot AKBP Andika Dharma Sena, yang baru 28 hari menjabat sebagai Kapolres Sukoharjo. Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 pada 2 November 2026.

Selain Kapolres, tiga perwira lainnya juga dinonaktifkan:

  • Iptu Agung Sedewo (Kasat Reskrim Polres Sukoharjo)

  • Ipda FA (Kanit Pidana Umum)

  • Ipda RAP (Kanit PPA-PPO)

Peran Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, dalam kasus ini juga menjadi sorotan. Sebagai pimpinan wilayah, ia bertanggung jawab atas pengawasan dan pembinaan personel di jajarannya. Meskipun tidak dicopot, Kapolda Jateng turut menanggung beban moral atas insiden yang terjadi di wilayah hukumnya. Kapolda Jateng sebelumnya sempat menyampaikan bahwa penggerebekan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan warung. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta meredakan kemarahan publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa pencopotan dan mutasi jabatan dilakukan untuk memudahkan jalannya evaluasi menyeluruh dan membuktikan komitmen transparansi penegakan hukum di internal Polri.

Permintaan Maaf dan Evaluasi Propam

Mabes Polri secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan dampak trauma psikologis yang dialami para santriwati dan pengasuh pesantren. Keempat personel yang dicopot saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur operasional.

Sementara itu, proses penyidikan pokok perkara pidana terkait perusakan warung mi babi tetap ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah, yang menilai pencopotan tersebut sebagai bukti kesungguhan Polri dalam menjaga profesionalisme dan merawat kemitraan dengan masyarakat.

Ketika Kekuasaan Harus Tunduk pada Prosedur

Kasus Ponpes Sukoharjo pencopotan Kapolres adalah cermin pahit bagi penegakan hukum di Indonesia. Di satu sisi, polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyitaan. Namun, kewenangan tersebut harus dibatasi oleh prosedur dan rasa kemanusiaan.

Pencopotan Kapolres dan tiga perwiranya adalah sinyal bahwa negara tidak tinggal diam ketika terjadi penyimpangan. Namun, luka yang dialami para santriwati tidak akan hilang hanya dengan mutasi jabatan.

Ke depan, kasus Ponpes Sukoharjo harus menjadi pelajaran berharga: bahwa barang temuan bukanlah barang bukti hingga dibuktikan di pengadilan, dan bahwa kekuasaan harus selalu tunduk pada prosedur yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Artikel ini diterbitkan oleh KabarNusa.my.id — Kabar Daerah untuk Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.