, , , ,

Komdigi Sensor Berita Karhutla Shadow Block: Antara Bantahan Resmi dan Bukti yang Menggantung

oleh -122 Dilihat
oleh

JAKARTA, KabarNusa.my.id — Komdigi sensor berita Karhutla shadow block menjadi salah satu polemik paling panas di ruang digital Indonesia pada pertengahan Oktober 2026. Ketika api masih membakar hutan dan lahan di Kalimantan, Sumatra, dan Papua, pertempuran lain terjadi di layar ponsel: unggahan tentang bencana itu menghilang, jangkauannya merosot, dan akun-akun yang menyuarakannya mendadak sunyi.

Di satu sisi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah keras. Di sisi lain, data dari organisasi masyarakat sipil menunjukkan pola yang sulit diabaikan. Komdigi sensor berita Karhutla shadow block adalah pertanyaan yang belum sepenuhnya terjawab—dan justru karena itu, ia layak ditelusuri.

Komdigi Sensor Berita Karhutla Shadow Block: Ketika Langit Kuning Tak Lagi Bisa Diceritakan

Pada 13-14 Oktober 2026, langit Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berwarna kuning pekat. Kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan menyelimuti kota. Warga mengunggah video dan foto ke Instagram. Sebagian dari unggahan itu hilang. Sebagian lagi tetap ada, tetapi jangkauannya anjlok drastis.

Seorang kreator konten, Alwi Johan Yogatama, merekam langit kuning itu dan mengunggahnya. Videonya dihapus oleh Instagram. “Kontennya tidak mengandung kata-kata yang secara langsung mengkritik pemerintah. Saya hanya bilang, ini bukan film, ini bukan filter. Ini dunia nyata,” kata Alwi kepada Tempo.

Keluhan serupa datang dari pengguna lain. Intan, dengan lebih dari 2.000 pengikut, biasanya mendapatkan lebih dari 100 penonton per unggahan Story. Setelah aktif membahas karhutla, salah satu unggahannya hanya dilihat empat kali. “Sudah lebih dari 6 jam dan Story saya hanya empat penonton. Biasanya lebih dari 100,” ujarnya.

Influencer Tasya Farasya juga mengeluhkan hal serupa. Jumlah penonton Instagram Story-nya yang biasanya di atas satu juta turun menjadi sekitar 85 ribu setelah membahas karhutla di Kalimantan.

Fenomena inilah yang kemudian disebut sebagai Komdigi sensor berita Karhutla shadow block—sebuah tuduhan bahwa pembatasan dilakukan bukan dengan pemblokiran terbuka, melainkan dengan cara yang lebih halus: menurunkan jangkauan, mengurangi visibilitas, atau meminta platform menghapus konten.

Apa yang Sebenarnya Terjadi: Takedown dan Shadow Ban yang Dikeluhkan Warganet

Istilah shadow ban merujuk pada kondisi ketika jangkauan atau visibilitas konten dibatasi tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pengguna. Berbeda dengan pemblokiran terbuka yang disertai notifikasi, shadow ban bekerja diam-diam. Pengguna mungkin tidak menyadari bahwa kontennya tidak lagi menjangkau audiens yang seharusnya.

Di Threads, akun @uma_dj mengunggah kritik keras mengenai takedown video karhutla di fitur Story Instagram. Unggahan itu langsung dibanjiri reaksi. Akun @enoooen membagikan tangkapan layar unggahan yang gagal dimuat dengan tulisan “WTF did the government ban it?”. Akun @kopimental_ mengaku mengalami hal serupa: “Postingan gwe udah 2 dihapus”.

Akun @8thcitra menyebutkan bahwa beberapa orang di Kalimantan terkena shadow ban setelah mengunggah perkembangan wildfire in Borneo.

Kritik juga mengarah pada prioritas kerja Komdigi. Akun @agung18purnama menyindir: “Matiin api ❌ Matiin postingan ❎”. Akun @mifthans membandingkan: “Komdigi cepet bgt ya ngapus video2 karhutla. Tapi susah bgt blockir IP judol di indonesia”.

“Komdigi Sensor Berita Karhutla Shadow Block: Ketika Langit Kuning Tak Lagi Bisa Diceritakan”

Bantahan Komdigi: “Tidak Ada Pembatasan Terhadap Konten Apa Pun”

Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, secara tegas membantah tuduhan tersebut. “Yang pertama saya tekankan, tidak ada pembatasan terhadap konten apa pun,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2026.

Angga menjelaskan bahwa setiap platform digital memiliki community guidelines yang menjadi acuan dalam menilai konten. Menurutnya, platform dengan sistem mereka sendiri menilai apakah suatu konten melanggar pedoman komunitas atau tidak. Pemerintah, kata dia, tidak campur tangan dalam pembatasan konten karhutla.

Komdigi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat, termasuk mengenai penanganan karhutla.

Namun, bantahan itu tidak serta-merta menutup pertanyaan. Sebab, data yang dihimpun organisasi masyarakat sipil menunjukkan pola yang lebih sistematis.

Data yang Tak Bisa Diabaikan: 73 Takedown dan 90,4 Persen Permintaan Komdigi

Riset bersama SAFEnet dan Remotivi menemukan 73 tindakan takedown yang dilakukan Komdigi sepanjang April hingga Agustus 2026. Mayoritas konten yang diturunkan memuat kritik terhadap program prioritas Presiden Prabowo, termasuk penanganan bencana.

Yang lebih mencolok: Komdigi disebut memprakarsai 90,4 persen pemutusan akses tanpa kejelasan pasal pelanggaran hukum.

“Kondisi ini mencerminkan celah kesewenangan moderasi konten untuk mengontrol narasi di media sosial,” tulis SAFEnet dalam siaran pers pada 5 Oktober 2026.

Remotivi mencatat sebaran takedown terbesar di platform X (74 persen), disusul Instagram, Threads, Facebook, TikTok, dan WhatsApp.

Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyatakan bahwa pemblokiran konten pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran terjadi dengan masif. “Situasi di zaman Prabowo ini tidak jauh lebih baik dari Jokowi, bahkan bisa dibilang malah lebih parah,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Data SAFEnet juga mencatat 1.087 laporan serangan dan insiden keamanan digital sepanjang 2025 hingga 2026, termasuk 269 laporan pengancaman, 194 peretasan, 156 doxing, dan 79 akun yang ditangguhkan.

Mekanisme “Sensor Halus”: Bagaimana Algoritma Bekerja Tanpa Terlihat

Tuduhan Komdigi sensor berita Karhutla shadow block menyoroti pergeseran cara sensor dilakukan. Jika dulu sensor berarti berita tidak dimuat atau konten diblokir secara terbuka, kini sensor bekerja melalui mekanisme yang lebih sulit dilacak.

Unggul Sagena dari SAFEnet menyatakan bahwa pembatasan yang meningkat terhadap konten kritis tentang karhutla “mungkin menunjukkan upaya pemerintah untuk memoles citranya, meskipun sudah menghadapi kecaman dari luar negeri”.

Dalam banyak kasus, sensor tidak datang dalam bentuk perintah langsung kepada platform. Ia muncul sebagai permintaan takedown yang diajukan Komdigi kepada raksasa teknologi seperti Meta dan X. Platform kemudian mengeksekusi permintaan itu, dan pengguna hanya melihat kontennya hilang atau jangkauannya merosot—tanpa penjelasan yang jelas.

Inilah yang membuat Komdigi sensor berita Karhutla shadow block sulit dibuktikan secara forensik. Tidak ada tombol “blokir” yang bisa ditunjuk. Yang ada adalah pola: konten tertentu hilang, akun tertentu sunyi, dan jangkauan tertentu anjlok—tepat setelah membahas topik yang sama.

Menarik untuk dibaca:

Perda Perladangan dan Dilema Karhutla di Tengah Perubahan Iklim: Suara dari Kalimantan

OPD Kalteng Ramai Ucapkan Ultah Istri Gubernur di Tengah Karhutla, Warganet: Urus Dulu Itu Kebakaran!

Putusan MK yang Mengubah Peta: Notifikasi Wajib Sebelum Blokir

Di tengah polemik ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berpotensi mengubah cara kerja sensor di Indonesia. Pada 29 September 2026, MK memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan notifikasi digital beserta alasan hukum sebelum memutus akses konten warganet di media sosial.

Putusan ini mengabulkan gugatan lima mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang diajukan pada Agustus 2026 atas maraknya pemutusan akses konten oleh Komdigi.

MK menegaskan bahwa Pasal 40 ayat (2b) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengabaikan prosedur baku moderasi bagi pengelola platform digital. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa pihak yang merasa tidak melanggar hukum dapat menempuh upaya hukum.

SAFEnet mendesak Komdigi agar segera mematuhi putusan tersebut. Notifikasi pemblokiran, menurut mereka, wajib menjamin transparansi penuh kepada pemilik akun.

Jika putusan ini dijalankan, Komdigi sensor berita Karhutla shadow block—jika memang ada—akan jauh lebih sulit dilakukan. Sebab, setiap pembatasan harus disertai alasan yang jelas dan dapat diuji di pengadilan.

Kebenaran yang Masih Menunggu Bukti

Komdigi sensor berita Karhutla shadow block adalah cermin dari sebuah dilema yang lebih besar: bagaimana menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab menjaga ruang digital? Pemerintah membantah. Organisasi masyarakat sipil membawa data. Dan warganet—terutama mereka yang tinggal di Kalimantan dan menyaksikan langit kuning setiap hari—hanya bisa mengunggah, berharap kontennya tidak hilang, dan menunggu klarifikasi yang tak kunjung datang.

Tempo telah menghubungi Menteri Komdigi Meutya Hafid, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Fifi Aleyda Yahya, dan Kepala Biro Humas Dewi Maharani. Hingga berita itu dipublikasikan, tidak ada yang merespons.

Di ruang digital Indonesia, sensor mungkin telah berubah wajah. Ia tidak lagi berupa gunting kertas dan tinta merah. Ia adalah algoritma, permintaan takedown, dan jangkauan yang tiba-tiba menyusut. Dan Komdigi sensor berita Karhutla shadow block adalah nama yang diberikan publik untuk fenomena itu—sebuah tuduhan yang belum terbukti sepenuhnya, tetapi juga belum sepenuhnya terbantahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.