Pontianak, KabarNusa.my.id – Ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat memadati kawasan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis (27/8/2026). Mereka menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Aksi ini menjadi puncak dari perdebatan sengit antara perlindungan terhadap masyarakat adat dan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah krisis iklim yang kian mengancam.
Di satu sisi, pemerintah pusat melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto mendorong pencabutan perda tersebut sebagai langkah antisipasi meluasnya karhutla yang melanda Kalimantan . Di sisi lain, pemerintah daerah, DPRD Kalbar, masyarakat adat, dan peladang tradisional bersikukuh mempertahankan payung hukum yang dianggap melindungi tradisi turun-temurun sekaligus mata pencaharian mereka .
Perda Nomor 1 Tahun 2022: Payung Hukum atau Pemicu Bencana?
Perda Nomor 1 Tahun 2022 lahir sebagai bentuk pengakuan terhadap kearifan lokal masyarakat Kalimantan Barat dalam praktik perladangan tradisional. Regulasi ini memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, namun dengan ketentuan dan batasan yang ketat .
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, menegaskan bahwa perda tersebut merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi masyarakat peladang tradisional. “Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” ujarnya .
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kalbar, Lidya Natalia Sartono, menjelaskan bahwa perda ini bukanlah regulasi yang memberikan kebebasan membakar lahan secara sembarangan. Sebaliknya, perda mengatur tata cara pembukaan lahan berbasis kearifan lokal, termasuk ketentuan teknis, pembatasan maksimal dua hektare per kepala keluarga, kewajiban membuat sekat bakar, serta sanksi administratif bagi pelanggaran .
Namun, di tengah darurat karhutla yang melanda Kalimantan, pemerintah pusat menilai perda ini perlu dievaluasi. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut perubahan iklim dan fenomena El Nino yang datang lebih cepat dengan skala sangat kuat menjadi pemicu utama meluasnya karhutla tahun ini . Walhi mencatat Kalimantan menjadi episentrum karhutla 2026 dengan 118.420 hotspot dan 107.649 hektare lahan terbakar .
Suara Masyarakat Adat: Tradisi yang Terancam Kriminalisasi
Bagi masyarakat adat Dayak, berladang bukan sekadar aktivitas ekonomi. Ini adalah warisan budaya turun-temurun yang sarat dengan nilai spiritual dan kearifan lokal. Tradisi berladang telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi alam hutan hujan tropis Kalimantan .
Paulus Alfons Yance Dhanarto, Dosen Sosiologi Universitas Palangka Raya, menjelaskan bahwa membakar lahan bagi suku Dayak memiliki dimensi spiritual. “Selain dalam rangka menyuburkan, membakar lahan juga bentuk meminta izin kepada leluhur bahwa dia sedang mengupayakan kehidupan anak dan cucunya. Jadi asap yang membumbung ke langit itu menunjukkan dia sedang meminta izin untuk memanfaatkan kekayaan intelektual yang diwariskan leluhur untuk bertahan hidup,” tuturnya .
Panglima Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) Kalbar, Andreas, dengan tegas membantah bahwa aktivitas masyarakat peladang menjadi penyebab utama karhutla. “Saya tantang Presiden dan Menteri Kehutanan yang kunjungan ke Kalbar untuk melihat apakah itu dari peladang atau bukan titik apinya. Itu titik api di tanah gambut. Kami peladang tidak pernah berladang di tanah gambut,” tegasnya di hadapan massa aksi .
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah, Adrianus, menambahkan bahwa peladang Dayak hanya mampu mengelola lahan maksimal dua hektare, tidak pernah hingga puluhan hektare seperti yang dilakukan korporasi. “Jadi, tidak bisa itu dijadikan alasan untuk dikatakan sebagai penyebab karhutla di Kalbar,” ujarnya .
Ketua Aliansi Ormas AlARM Kabupaten Landak, FX Ferry Sak, meminta agar negara tidak hanya mencari siapa yang menyalakan api, tetapi juga menemukan mengapa api muncul, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang bertanggung jawab atas kawasan tersebut, dan mengapa kebakaran dapat berulang .
Suara Aktivis Lingkungan: Darurat Karhutla dan Perubahan Iklim
Di sisi lain, aktivis lingkungan menyoroti darurat karhutla yang semakin parah akibat perubahan iklim. Walhi Kalimantan Selatan mencatat sepanjang kemarau Mei-Agustus 2026, terdapat 3.520 hotspot di Kalimantan Selatan dengan luas lahan terbakar mencapai 4.582 hektare .
Data Walhi juga mengungkapkan fakta mengejutkan: 71 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan, termasuk 875 titik panas di konsesi pertambangan dan 32 titik panas di konsesi perkebunan sawit . Hal ini menunjukkan bahwa korporasi memiliki kontribusi besar terhadap karhutla, jauh lebih besar daripada peladang tradisional.
Manajer Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi, Uli Artha Siagian, memperingatkan bahwa karhutla tahun ini berpotensi jauh lebih besar ketimbang kebakaran di 2015 dan 2019. “Keberulangan perusahaan itu menggambarkan tidak ada upaya penegakan hukum yang kuat. Kalau kemudian upaya penegakan hukum ini selalu lemah, selalu tunduk pada kepentingan perusahaan, selalu tunduk pada kepentingan investasi, maka sebenarnya kebakaran hutan dan lahan ini hanya ibarat seperti dongeng yang dibacakan setiap tahun,” tegasnya .
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji mengungkapkan bahwa pada 2019, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan perkebunan yang ditemukan memiliki titik panas di wilayah konsesinya, dengan satu perkara menghasilkan denda Rp917 miliar . Namun, penegakan hukum terhadap perusahaan dinilai masih lemah dan tidak konsisten.
Muhammadiyah Kalbar melalui Majelis Hukum dan HAM menyoroti bahwa karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, tetapi berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik. “Udara bersih merupakan hak konstitusional dan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi,” kata Ketua MHH PWM Kalbar, Anshari .

Dilema Pemerintah Daerah: Antara Instruksi Pusat dan Aspirasi Rakyat
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengakui berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun, ia juga dipilih langsung oleh masyarakat Kalbar dan memahami kehidupan peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak .
“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” ungkap Norsan di hadapan massa aksi. Namun, ia menegaskan, “Kalau bicara ladang, saya paham. Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022” .
Ketua DPRD Kalbar Aloysius menegaskan pihaknya tidak akan mencabut perda tersebut kecuali undang-undang yang lebih tinggi dicabut. “Perda ini sangat bagus untuk memayungi dan melindungi masyarakat peladang. Kita kawal bersama-sama perda ini,” ujarnya .
Anggota DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie menilai tidak ada urgensi untuk mencabut perda karena regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang juga mengakui kearifan lokal. “Kalau perda dicabut, undang-undangnya masih ada. Apa urgensinya?” tanyanya .
Sebagai jalan tengah, Syarif mengusulkan agar ketentuan dalam perda direvisi dengan pengaturan khusus saat terjadi kondisi darurat atau musim kemarau ekstrem . Muhammadiyah Kalbar juga mendorong evaluasi komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan masyarakat adat, dan kondisi ekologis .
Perdebatan seputar Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencerminkan dilema besar yang dihadapi Indonesia di tengah krisis iklim. Di satu sisi, negara harus melindungi masyarakat adat dan kearifan lokal yang telah menjadi fondasi kehidupan mereka selama berabad-abad. Di sisi lain, darurat karhutla yang dipicu perubahan iklim menuntut langkah tegas untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat luas.
Yang menjadi pertanyaan kritis: apakah mencabut perda akan benar-benar menyelesaikan masalah karhutla? Data menunjukkan bahwa sumber utama kebakaran justru berasal dari konsesi korporasi, bukan ladang tradisional masyarakat adat. Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap perusahaan dan penguatan sistem mitigasi, kebijakan pencabutan perda hanya akan mengorbankan masyarakat kecil tanpa menyelesaikan akar masalah.
Di tengah perubahan iklim yang riil dan ancaman El Nino super, solusi yang dibutuhkan adalah pendekatan komprehensif: memperkuat pengawasan, penegakan hukum berbasis data, edukasi masyarakat, serta perlindungan terhadap hak dan keberlangsungan hidup masyarakat adat. Bukan dengan stigma dan kriminalisasi yang mengancam warisan budaya yang telah bertahan selama ratusan tahun.
📝 KabarNusa.my.id
— Akurat – Terpercaya – Inspiratif dari Nusantara, untuk Indonesia. Menyajikan Fakta, Membangun Bangsa.



