JAKARTA, Seorang pembeli menghentikan motornya di depan warung makan, berniat membeli seporsi nasi goreng seharga Rp 15.000. Namun, sebelum sempat turun dari kendaraan, seorang juru parkir (jukir) liar langsung mendekat dan meminta uang parkir Rp 3.000. Pembeli itu akhirnya mengurungkan niat, memutar balik motornya, dan pergi.
Adegan seperti ini bukanlah cerita fiksi. Ini adalah potret nyata yang terjadi setiap hari di berbagai sudut kota di Indonesia. Dan di balik adegan itu, ada nasib pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terancam bangkrut akibat sepinya pembeli.
🔥 Ketika “Biaya Parkir” Menjadi Beban yang Tak Terduga
Parkir liar bukan sekadar masalah ketertiban lalu lintas. Ia adalah biaya tersembunyi yang membebani konsumen dan menggerogoti omzet para pedagang kecil.
Bayangkan jika seorang pembeli ingin membeli es teh seharga Rp 5.000, tetapi harus membayar parkir Rp 2.000. Biaya tambahan yang hampir 50 persen dari harga barang itu jelas terasa tidak proporsional. Banyak konsumen yang akhirnya memilih untuk tidak membeli, terutama untuk transaksi impulsif atau pembelian barang bernilai kecil.
“Dari sudut pandang pelanggan, parkir liar secara signifikan mengganggu kenyamanan dan keamanan berbelanja, sehingga mungkin mengubah pola kunjungan pelanggan mereka,” ungkap para peneliti Universitas Muhammadiyah Lampung dalam sebuah studi.
Para peneliti menyimpulkan bahwa parkir liar umumnya dianggap mengganggu pengalaman berbelanja konsumen, yang dapat memengaruhi keputusan mereka untuk mengunjungi UKM di sekitarnya.
Di Batam, seorang pedagang di kawasan Tiban Center mengakui bahwa omzet mereka menurun drastis karena pembeli enggan singgah, setelah kawasan tersebut dibanjiri jukir liar. Di Brebes, para pelaku UMKM mengaku omzet turun gara-gara pungutan parkir liar.

📊 Bukti Ilmiah: Parkir Liar Picu Kebangkrutan UMKM
Bukan sekadar keluhan, dampak parkir liar terhadap UMKM telah dibuktikan oleh sejumlah studi ilmiah.
Penelitian dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang melibatkan sejumlah UMKM di Kota Gudeg pada November-Desember 2025 menemukan bahwa parkir liar secara signifikan mengurangi aksesibilitas pelanggan dan menyebabkan penurunan pendapatan usaha.
“Praktik parkir liar telah mengikis loyalitas konsumen, menurunkan pendapatan UMKM, bahkan bisa memicu kebangkrutan UMKM tersebut akibat sepinya konsumen yang datang,” tulis para peneliti dalam makalah yang terbit di Jurnal Penelitian Humaniora pada 2026.
Studi serupa dari Kota Medan juga menemukan pola yang sama. Penurunan pendapatan UMKM tampaknya dipengaruhi oleh kenyamanan konsumen saat berbelanja. Keberadaan parkir liar di sekitar toko ritel di Medan dinilai negatif oleh mayoritas konsumen karena menciptakan suasana semrawut, akses sulit, dan ketidakjelasan tarif.
Di Bandar Lampung, penelitian terhadap UKM di area Lapangan Saburai menunjukkan bahwa parkir liar mengganggu kenyamanan dan keamanan berbelanja. Sementara di Makassar, Generasi Z sebagai konsumen usaha mikro mengaku tidak nyaman dengan keberadaan juru parkir liar karena pungutan yang dianggap memaksa, kurangnya jaminan keamanan kendaraan, serta tambahan biaya yang membebani.
⚖️ Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
Meski sering dianggap sepele, parkir liar sebenarnya memiliki landasan hukum yang tegas untuk ditindak. Dengan berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mulai 2 Januari 2026, praktik parkir liar bisa diancam hukuman penjara hingga 9 tahun jika terdapat unsur pemaksaan atau pengancaman.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan diatur dalam Pasal 482 KUHP baru yang menggantikan Pasal 368 KUHP lama.
“Intinya adalah setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” jelas Fickar.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juga mengatur larangan parkir sembarangan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000. Beberapa daerah juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perparkiran dan dapat menjadi dasar penindakan.
💡 Solusi: Bukan Sekadar Penertiban
Pemberantasan parkir liar tidak bisa hanya dengan tindakan represif. Diperlukan pendekatan yang lebih holistik.
1. Penertiban yang Tegas dan Berkelanjutan
Pemerintah daerah (Dishub, Satpol PP, Kepolisian) harus melakukan penertiban secara konsisten, bukan hanya saat ada pengaduan. Penertiban yang hanya bersifat sesaat tidak akan memberikan efek jera.
2. Pendekatan Persuasif dan Edukatif
Banyak jukir liar yang sebenarnya tidak punya pekerjaan lain. Proses penertiban sebaiknya juga disiapkan subtitusi agar juru parkir tetap mendapatkan penghasilan. Diperlukan program pembinaan dan pencarian alternatif mata pencaharian bagi mereka.
3. Menyediakan Fasilitas Parkir yang Memadai
Pemerintah perlu menyediakan lahan parkir resmi yang cukup dan terjangkau di kawasan UMKM. Konsumen yang merasa aman dan tidak perlu bayar parkir akan lebih nyaman berbelanja.
4. Melibatkan Pelaku Usaha
Pengusaha juga perlu diedukasi untuk menyediakan lahan parkir yang memadai dan tertib di area usahanya. Jika tempat usaha sejak awal menyiapkan petugas parkir resmi, maka tidak akan ada celah bagi jukir liar masuk.
Parkir liar bukan sekadar masalah pungutan liar. Ia adalah “pembunuh senyap” yang mengancam kelangsungan hidup jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Penelitian demi penelitian telah membuktikan bahwa praktik ini mengikis loyalitas konsumen, menurunkan pendapatan, dan bahkan memicu kebangkrutan.
Sudah saatnya pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan bergerak serius memberantas parkir liar. Bukan hanya demi ketertiban lalu lintas, tetapi untuk melindungi ekonomi rakyat yang menjadi tulang punggung bangsa.













