Jakarta, KabarNusa.my.id – Gelombang demonstrasi yang memuncak pada 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR/MPR RI menyuarakan satu tuntutan yang nyaris bulat: sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ribuan orang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) hingga Aliansi GERAM, turun ke jalan dengan semangat yang sama .
Namun, di tengah hiruk-pikuk aksi dan janji politik DPR yang menargetkan pengesahan pada Desember 2026, pertanyaan mendasar muncul: sebenarnya “makhluk” apa RUU Perampasan Aset ini, dan mengapa masyarakat begitu “ngotot” memperjuangkannya? Artikel ini akan mengupas tuntas esensi RUU, alasan di balik desakan kuat publik, serta opini kritis terhadap dinamika pembahasannya.
Secara sederhana, RUU Perampasan Aset adalah rancangan undang-undang yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih secara paksa aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi . Ini bukan sekadar aturan biasa, melainkan sebuah “senjata baru” dalam upaya pemberantasan korupsi. Mekanismenya tidak hanya membidik pelaku, tetapi juga aset itu sendiri .
RUU ini mengatur dua mekanisme utama:
-
Perampasan Berdasarkan Putusan Pidana (In Persona): Perampasan dilakukan setelah pelaku korupsi dinyatakan bersalah oleh pengadilan .
-
Perampasan Tanpa Putusan Pidana (In Rem / Non-Conviction Based): Perampasan difokuskan pada aset, tanpa harus menunggu pelaku dipidana terlebih dahulu. Ini berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pelaku meninggal, melarikan diri, atau sakit permanen .
Jenis aset yang disasar pun luas, mulai dari hasil korupsi, sarana kejahatan, hingga aset pengganti jika aset utama sudah tidak ada .
🎯 Tiga Tujuan Utama: Memiskinkan, Efek Jera, dan Memulihkan Negara
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, dengan gamblang mengungkap tiga tujuan utama RUU ini yang menjadi alasan kuat mengapa publik mendukungnya :
-
Memiskinkan Koruptor: Tujuan paling dasar adalah memastikan para pelaku kejahatan tidak menikmati hasil curiannya. Ini adalah jawaban atas keresahan publik melihat koruptor tetap hidup mewah meski sudah dipenjara .
-
Memberikan Efek Jera: Ancaman kehilangan seluruh aset diharapkan membuat para pejabat atau calon koruptor berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana .
-
Pemulihan Kerugian Negara (Asset Recovery): Aset yang berhasil dirampas akan dikembalikan ke kas negara dan bisa digunakan untuk kepentingan publik, seperti pendidikan, kesehatan, atau bantuan sosial .
“Dengan adanya regulasi ini, negara diharapkan memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengejar dan memulihkan aset,” tegas Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto .
🔥 Mengapa Masyarakat Begitu Ngotot? Sejarah Panjang 17 Tahun yang Alot
“Ngokotnya” masyarakat bukan tanpa alasan. RUU Perampasan Aset sudah digagas sejak 2008 oleh PPATK, dan hingga kini, hampir 17 tahun kemudian, belum juga menjadi undang-undang . Sejarahnya panjang dan penuh penundaan:
-
2008-2012: PPATK menginisiasi, draf awal selesai, dan naskah akademik disusun .
-
2015-2023: RUU masuk dan keluar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Presiden Jokowi bahkan mengirim surat presiden pada 2023 untuk memprioritaskan pembahasannya, tetapi tidak kunjung tuntas .
-
2025: DPR mengambil alih RUU ini sebagai inisiatif DPR, yang berarti harus menyusun ulang naskah dari awal .
-
2026: Desakan publik memuncak, berujung pada aksi demo 27 Agustus, dan DPR berjanji mengesahkan pada Desember 2026 .
Panjangnya proses ini memicu sentimen negatif publik. Analisis warganet menunjukkan 51,8% sentimen negatif terhadap pembahasan RUU ini, dengan 81,2% atensi negatif muncul karena lamanya pembahasan . Masyarakat merasa DPR tidak serius dan lamban dalam memberantas korupsi, sementara di sisi lain, aturan seperti revisi UU TNI dan Polri bisa dikerjakan dengan cepat .
⚠️ Di Balik Desakan: Kekhawatiran dan Kontroversi yang Mengintai
Meski didukung publik, RUU ini tidak lepas dari kontroversi. Kelompok masyarakat sipil, seperti Koalisi Masyarakat Sipil dan ICW, menyuarakan tiga kekhawatiran utama terkait draf DPR versi Juli 2026 :
-
Penghapusan Norma ‘Illicit Enrichment’: Draf DPR diduga menghilangkan pasal yang memungkinkan perampasan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan sah seseorang. Ini melemahkan instrumen untuk menjerat kekayaan pejabat yang janggal .
-
Penyempitan Mekanisme Perampasan Tanpa Pidana (NCB): Draf DPR membatasi NCB hanya pada kondisi pelaku diketahui tetapi tidak bisa dipidana. Draf pemerintah sebelumnya lebih luas, menjangkau aset yang pelakunya tidak diketahui (misalnya, kayu ilegal, hasil judi online) .
-
Ketidakjelasan Lembaga Pengelola Aset: Draf DPR tidak menjelaskan secara tegas siapa yang bertanggung jawab mengelola aset rampasan, yang berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan .
Kekhawatiran terbesar publik adalah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Sebanyak 63,6% percakapan publik menyoroti celah ini jika RUU tidak dirumuskan dengan presisi . Publik dan pegiat antikorupsi mendesak DPR agar transparan dan membuka draf RUU ke publik .
🗣️ Opini: “Kuovadis” RUU Perampasan Aset? Antara Harapan dan Realita
RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak, “senjata ampuh” yang sudah terlalu lama ditunggu. Desakan publik yang “ngotot” adalah cerminan dari rasa frustrasi atas ketidakadilan dan impunitas yang dirasakan selama bertahun-tahun.
Namun, di sinilah “kuovadis”-nya—ke mana arah RUU ini? Janji DPR untuk mengesahkan pada Desember 2026 harus diapresiasi, tetapi juga harus dikawal dengan ketat. Kita tidak bisa membiarkan sejarah terulang: sebuah gagasan brilian yang tumpul karena kepentingan politik atau birokrasi yang berbelit.
Tantangan terbesar bukanlah mengesahkan RUU, tetapi memastikan RUU yang disahkan benar-benar efektif dan berkeadilan. Jika draf saat ini melemahkan substansi penting seperti illicit enrichment dan NCB, maka RUU ini hanya akan menjadi “macan ompong”—berbicara besar tetapi tidak mampu menggigit koruptor.
Pemerintah, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, juga perlu menunjukkan konsistensi. Dukungan yang disuarakan di atas panggung politik harus diikuti dengan eksekusi nyata di lapangan . Ini adalah ujian bagi komitmen seluruh elemen bangsa dalam memberantas korupsi.
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta: 4 Kelompok Turun, Tuntut RUU Perampasan Aset hingga Hukuman Mati Koruptor
Demo 27 Agustus 2026 Ricuh: Massa Pati Bubar, Kelompok Lain Lanjutkan Aksi hingga Malam
RUU Perampasan Aset bukanlah “makhluk” asing, tetapi sebuah kebutuhan fundamental. Masyarakat “ngotot” karena mereka lelah melihat koruptor menikmati hasil kejahatan, sementara rakyat masih bergelut dengan kemiskinan. Namun, semangat pemberantasan korupsi ini harus diimbangi dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia agar tidak disalahgunakan. Kini, bola ada di tangan DPR dan pemerintah. Rakyat akan mengawal setiap langkahnya.
📝 KabarNusa.my.id
— Akurat – Terpercaya – Inspiratif dari Nusantara, untuk Indonesia. Menyajikan Fakta, Membangun Bangsa.
