JAKARTA, KabarNusa.my.id — Silmy Karim praperadilan KPK menjadi sorotan setelah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh Silmy untuk mempersoalkan penyitaan aset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Gugatan Silmy Karim terdaftar dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan akan disidangkan pada Senin, 14 September 2026. KPK sendiri menghormati langkah hukum tersebut dan siap menghadapi praperadilan secara objektif.
Silmy Karim Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 4 September 2026 untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK. Hakim tunggal Yuliana ditunjuk untuk menangani perkara ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum tersangka dan bagian dari mekanisme checks and balances dalam penegakan hukum. KPK memastikan seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. KPK menetapkan delapan orang tersangka, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lainnya.
Total penerimaan ilegal dari praktik pemerasan ini mencapai Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. KPK juga menemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank dengan total Rp366,7 miliar yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas.
Modus “Setiap Klik Ada Harganya” dan Kode “Malaikat”
Modus operasi yang dilakukan Silmy Karim dan para pejabat imigrasi tergolong sistematis:
-
Mempersulit Proses — Pejabat imigrasi mempersulit permohonan izin tinggal dan permohonan WNA selalu ditolak.
-
Meminta Jatah — Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi (2023-2024) diduga “meminta jatah” melalui Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal.
-
Setiap Klik Ada Harganya — Jaya memerintahkan bawahannya untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
-
Kode Khusus — Para tersangka menggunakan istilah khusus untuk menyamarkan pembagian uang, seperti “malaikat” untuk distribusi ke pejabat tinggi, serta vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai pihak-pihak penerima.
Silmy Karim diduga menerima jatah rutin Rp100 juta per pekan.
KPK Sita Aset Rp150 Miliar
KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp150 miliar terkait kasus ini, berupa aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, tanah, dan bangunan. Penyidik masih terus mengkonfirmasi asal usul aset karena beberapa di antaranya atas nama orang lain.
KPK juga fokus mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta keterlibatan biro jasa keimigrasian dalam praktik pemerasan ini.
Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan. Tugas Wamen untuk sementara dijalankan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto.
Dari Bos BUMN ke Tersangka Korupsi
Sebelum terjun ke dunia politik, Silmy Karim dikenal sebagai teknokrat sukses di sektor BUMN:
| Jabatan | Periode |
|---|---|
| Direktur Utama PT Pindad (Persero) | 2014-2016 |
| Direktur Utama PT Krakatau Steel | 2018-2023 |
| Dirjen Imigrasi | 2023-2024 |
| Wamen Imipas | 2025-2026 |
Kariernya di BUMN dimulai sebagai Komisaris PT PAL Indonesia sebelum memimpin Pindad. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Uji Hukum di Pengadilan
Kasus Silmy Karim menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor imigrasi. Dari teknokrat BUMN bergengsi, ia kini harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka pemerasan dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Gugatan praperadilan yang diajukan Silmy Karim akan menguji keabsahan penyitaan KPK. Sidang perdana dijadwalkan pada 14 September 2026. Masyarakat pun menantikan putusan hakim yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam perkara ini.
KabarNusa.my.id — Kabar Daerah untuk Indonesia.




