, , , ,

Bupati Minut Vonnie Panambunan Ditangkap Setelah 2 Tahun Buron, Korupsi Lahan RSUD Rp19,8 Miliar

oleh -156 Dilihat
oleh
Penangkapan Bupati Minut ini mengakhiri masa pelarian Vonnie yang telah menjadi buronan selama hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024

Manado, KabarNusa.my.id – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026). Penangkapan Bupati Minut ini mengakhiri masa pelarian Vonnie yang telah menjadi buronan selama hampir dua tahun sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2024. Vonnie ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.

Penangkapan Bupati Minut di Mimika: Pelarian Berakhir di Rumah Sakit

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulawesi Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan Bupati Minut Vonnie di Rumah Sakit Kasih Herlina, Timika, pada Minggu sore sekitar pukul 15.30 WIT. Sebelumnya, mantan Bupati Minut ini diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi sebuah kegiatan keagamaan.

Pelarian Bupati Minut terbilang panjang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2024, ia tidak pernah memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan dari penyidik. Kejati Sulut kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 12 September 2024. Tim penyidik melakukan pelacakan jejak dari Jakarta hingga akhirnya mendeteksi keberadaan Bupati Minut di Papua.

Setelah diamankan, Vonnie diterbangkan dari Timika menuju Manado pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa. Ia tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado sekitar pukul 15.30 WITA dengan pengawalan ketat. Mantan Bupati Minut ini terlihat mengenakan baju putih dan celana hitam dengan selendang warna-warni melingkar di dadanya.

Kasus Korupsi Lahan RSUD: Modus Jual Tanah Sendiri ke Negara

Perkara ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan dan perluasan RSUD Maria Walanda Maramis di Minahasa Utara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.

Modus Operandi Bupati Minut

Bupati Minut Vonnie diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan tanah dengan modus yang terbilang cerdik namun merugikan negara:

  1. Mengubah nomenklatur pekerjaan menjadi kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Maria Walanda Maramis.

  2. Menjual tanah milik sendiri seluas sekitar 2 hektare kepada pemerintah daerah.

  3. Menggunakan sekretaris pribadi sebagai “pemilik lahan” palsu agar kepemilikan Vonnie tidak terdeteksi.

  4. Seluruh hasil pembayaran Rp19,8 miliar mengalir kepada Bupati Minut tersebut.

Lahan Tidak Layak

Persoalan lain ditemukan pada lokasi tanah yang dibeli. Lahan tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk pembangunan dan perluasan RSUD. Tanah tersebut berada di seberang jalan dari kompleks RSUD Walanda Maramis sehingga tidak saling terhubung secara langsung dan tidak terintegrasi dengan bangunan rumah sakit.

Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan akhirnya ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (30/8/2026)

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Bupati Minut

Bupati Minut Vonnie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 55 UU Tipikor.

Ancaman pidana yang menjerat mantan Bupati Minut ini sangat berat:

  • Paling singkat: 4 tahun penjara

  • Paling lama: 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut, Vonnie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Malendeng untuk kepentingan penyidikan.

Lima Terpidana Lain Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam kasus yang sama, lima orang lainnya telah menjalani proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi:

  1. Jemmy Hengky Kuhu – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara periode 2017–2021

  2. Vicky Seltje Luntungan – Camat Airmadidi

  3. Yunan Muarif – PPTK RSUD Walanda Maramis

  4. Suparman – Pejabat Pengadaan pada RSUD Maria Walanda Maramis

  5. Mieke Greets Loho – Pihak yang membeli 8 bidang tanah milik Vonnie

Penangkapan mantan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan setelah dua tahun menjadi buronan menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis. Modus menjual tanah sendiri ke negara melalui rekayasa kepemilikan menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan aset daerah. Kini, publik menanti proses hukum yang berkeadilan, termasuk pengembalian kerugian negara Rp19,8 miliar yang hingga saat ini belum dikembalikan.


📝 KabarNusa.my.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.