BANDUNG, KabarNusa.my.id — Proyek parkir otomatis Bandung mangkrak menjadi simbol nyata kegagalan investasi publik. Pemerintah Kota Bandung pernah menggelontorkan anggaran hingga Rp80 miliar untuk membeli 445 unit mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang dipasang sejak 2016 di puluhan ruas jalan. Namun nyatanya, ratusan mesin ini kini mangkrak, rusak, dan terbengkalai.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun menilai pengadaan mesin parkir ini sebagai pemborosan anggaran. Di sisi lain, parkir liar justru merajalela di berbagai sudut Kota Bandung. Lantas, mengapa Dinas Perhubungan (Dishub) justru menyiapkan proyek baru? Patutkah proyek ini diinvestigasi?
Proyek Parkir Otomatis Bandung Mangkrak: Investasi Rp80 Miliar yang Gagal
Proyek parkir otomatis Bandung dimulai dengan ambisi besar. Pada 2017, Pemkot Bandung menggelontorkan Rp55 miliar untuk pengadaan 445 unit mesin parkir elektronik di 58 ruas jalan. Total investasi diperkirakan mencapai Rp55-80 miliar.
Namun, proyek parkir otomatis Bandung kini menjadi simbol kegagalan investasi publik. Berdasarkan data Dishub Bandung tahun 2024, dari total 445 unit, hanya 263 yang masih aktif, sementara 182 unit sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki karena ketiadaan suku cadang.
Kepala Dishub Bandung, Rasdian Setiadi, mengakui bahwa kerja sama dengan pihak ketiga sudah berakhir sejak 2018 dan perusahaannya pun sudah tidak ada. Akibatnya, mesin-mesin proyek parkir otomatis Bandung yang rusak tidak bisa diperbaiki dan dibiarkan begitu saja di tempatnya.

Pemborosan Anggaran dan Aset Menganggur yang Tak Bisa Dihapus
Proyek parkir otomatis Bandung tidak hanya gagal secara operasional, tetapi juga dinilai sebagai pemborosan anggaran. BPK menilai pengadaan mesin parkir ini sebagai bentuk pemborosan. Pengamat Ekonomi Billy Martasandy bahkan menyebut mesin parkir Bandung sebagai “nisan” bagi program smart city—menyita anggaran besar tanpa dampak signifikan.
Ironisnya, mesin-mesin proyek parkir otomatis Bandung yang mangkrak ini tidak bisa dihapus begitu saja. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan mesin parkir sudah tercatat sebagai barang milik daerah dan tidak bisa dilakukan penghapusan aset secara sembarangan.
“Mesin parkir itu walaupun menurut BPK adalah sebuah pemborosan, tapi tidak bisa kita hapuskan. Barang milik daerah, Bos. Sudah jadi aset daerah, tidak boleh dilakukan penghapusan sembarangan.” — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan
Akibatnya, proyek parkir otomatis Bandung yang gagal ini justru menjadi monumen kegagalan di tengah kota—mesin-mesin terbengkalai, tidak berfungsi, namun tetap menjadi beban aset daerah.
Dishub Bandung Justru Siapkan Proyek Baru di Tengah Krisis
Di tengah proyek parkir otomatis Bandung yang mangkrak, Dishub justru menyiapkan proyek baru. Dishub Kota Bandung tengah menyiapkan pembaruan sistem parkir yang lebih modern melalui uji coba pembayaran parkir menggunakan QRIS yang terintegrasi dengan perangkat handheld milik petugas parkir.
Sistem ini dinilai lebih efektif karena mampu mencatat waktu kendaraan masuk dan keluar secara otomatis serta menghitung tarif parkir secara akurat. Dishub juga berencana mengarahkan seluruh pengelolaan parkir menggunakan handheld mulai tahun 2026.
Namun, muncul pertanyaan kritis: Mengapa Dishub menyiapkan proyek baru padahal proyek parkir otomatis Bandung senilai Rp80 miliar masih mangkrak? Bukankah seharusnya pemerintah fokus pada optimalisasi aset yang ada daripada membuat proyek baru yang berpotensi mengulang kegagalan serupa?
Wali Kota Farhan sendiri mengakui bahwa mesin parkir tidak dimanfaatkan optimal karena masyarakat lebih memilih membayar langsung ke juru parkir (jukir). Ia beralasan masyarakat memerlukan edukasi lama untuk mengubah kebiasaan.

Parkir Liar Merajalela: Bandung Tetap “Kota Pungli”
Sementara proyek parkir otomatis Bandung mangkrak, parkir liar justru merajalela. Kota Bandung bahkan dijuluki “kota pungli” karena maraknya praktik parkir liar dan pungutan liar.
Dishub Bandung bersama kepolisian memang rutin menggelar operasi penertiban parkir liar. Pada Mei 2026, Operasi Gabungan Sistem Derek Kota Bandung (Simdek) menyasar delapan titik rawan, termasuk Jalan Asia Afrika, Sudirman, Paskal, Pasteur-Djunjunan, dan Otista. Puluhan kendaraan ditilang dan diderek.
Namun, parkir liar tetap sulit diberantas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan geram melihat parkir liar di kawasan Braga dengan tarif selangit Rp15.000, dan meminta proses pidana bagi pelaku. Wali Kota Farhan juga menyoroti temuan tarif parkir selangit yang mencapai Rp10.000 untuk sepeda motor di kawasan Asia Afrika.
Dishub juga menemukan lahan parkir swasta ilegal di kawasan Asia Afrika yang tidak memiliki izin dan mematok harga tinggi. Lahan tersebut pun ditutup paksa.
Parkir liar di Bandung bukan sekadar masalah ketertiban, tetapi juga kerugian ekonomi. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir selalu jauh dari harapan—pada 2025 target Rp33,7 miliar, realisasi hanya Rp9,6 miliar. Proyek parkir otomatis Bandung yang seharusnya menutup celah kebocoran justru gagal mendongkrak PAD.
Kesimpulan: Proyek Parkir Otomatis Bandung Perlu Diinvestigasi
Proyek parkir otomatis Bandung yang mangkrak dengan anggaran Rp80 miliar adalah kasus pemborosan anggaran yang patut diinvestigasi. Ratusan mesin parkir terbengkalai, tidak bisa diperbaiki, namun tetap menjadi aset daerah yang membebani.
Di sisi lain, Dishub justru menyiapkan proyek baru berbasis QRIS dan handheld, tanpa kejelasan bagaimana nasib mesin-mesin proyek parkir otomatis Bandung yang sudah mangkrak. Sementara itu, parkir liar merajalela di berbagai sudut kota, merugikan masyarakat dan menghambat pendapatan daerah.
Pemerintah Kota Bandung dan Dishub perlu menjawab pertanyaan kritis:
-
Bagaimana nasib proyek parkir otomatis Bandung senilai Rp80 miliar yang mangkrak?
-
Mengapa proyek baru disiapkan sebelum proyek lama dioptimalkan?
-
Bagaimana strategi jangka panjang memberantas parkir liar di Bandung?
Masyarakat Bandung berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran publik. Proyek parkir otomatis Bandung yang mangkrak harus menjadi pelajaran berharga agar kegagalan serupa tidak terulang di masa depan.
KabarNusa.my.id — Kabar Daerah untuk Indonesia.












